- Back to Home »
- Dasar dan Landasan Koperasi Sekolah
Posted by : Unknown
Jumat, 09 Mei 2014
2)
Landasan struktural koperasi sekolah ialah UUD 1945
Pasal 33.
3)
Landasan operasional koperasi sekolah adalah
peraturan-peraturan pemerintah, diantaranya :
> Surat
Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Transmigrasi dan Koperasi
Nomor 275/KPTS/Mentranskop/1972 dan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor
01202/U/1972, isi dari SKB ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk
mengembangkan koperasi sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan
berkoperasi.
> Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Transmigrasi dan
koperasi Nomor 638/KPTS/MPN/1974, isi dari SKB ini memberi kuasa dan menunjuk
Direktorat Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada
koperasi-koperasi sekolah.
> Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/M/SKB/III/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 518/P/1984 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian.
> Surat
Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Koperasi Nomor
125/DK/KPTS/X/1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04470/U/1984, Menteri
dalam Negeri Nomor 71 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi
Sekolah.