Berita Terbaru :

Popular Post

Posted by : Unknown Jumat, 09 Mei 2014



1)        Landasan ideologi koperasi sekolah ialah Pancasila
2)        Landasan struktural koperasi sekolah ialah UUD 1945 Pasal 33.
3)        Landasan operasional koperasi sekolah adalah peraturan-peraturan pemerintah, diantaranya :
> Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/KPTS/Mentranskop/1972 dan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 01202/U/1972, isi dari SKB ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan koperasi sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan berkoperasi.
> Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Transmigrasi dan koperasi Nomor 638/KPTS/MPN/1974, isi dari SKB ini memberi kuasa dan menunjuk Direktorat Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah.
> Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/M/SKB/III/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 518/P/1984 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian.
> Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Koperasi Nomor 125/DK/KPTS/X/1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04470/U/1984, Menteri dalam Negeri Nomor 71 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © muhasa-store - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -